Jamu Dua Jenderal Polisi, Kejari Jaksel Dipanggil Jamwas 

Jamu Dua Jenderal Polisi, Kejari Jaksel Dipanggil Jamwas 

CELOTEH RIAU--Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Hari Setiyono menyatakan bahwa Jaksa Agung Muda Pengawasan (Jamwas) telah memanggil Kajari Jaksel dan Kasi Pidsus Jaksel terkait dengan peristiwa jamuan makan untuk dua jenderal polisi tersangka kasus Red Notice Djoko Tjandra. 

"Dengan adanya pemberitaan tersebut, Jamwas telah merespon dengan memanggil Kajari dan Kasi Pidsus Jaksel untuk memberikan klarifikasi, namun proses klarifikasi pengawasan ada mekanismenya, maka proses selanjutnya akan ditangani oleh inspektur yang menangani kasus di wilayah DKI," kata Hari dalam keterangan tertulis kepada wartawan, Senin (19/10). 

Lebih lanjut, meski telah dipanggil Jamwas, Hari mengklaim, bahwa apa yang dilakukan oleh Kajari terhadap dua jenderal itu bukan merupakan jamuan makan. 


Ia menyebut dalam proses pelaksanaan tahap 2 atau penyerahan tersangka dan barang bukti baik itu perkara pidana umum (Pidum) maupun pidana khusus (Pidsus) memang ada jatah makan siang yang disiapkan kepada tersangka maupun penasihat hukum. 

Pemberian makan tersebut, kata dia, tergantung dari situasi dan kondisi. 

"Jika memungkinkan pesan nasi kotak atau bungkus maka akan dipesankan, namun jika tidak memungkinkan maka akan memesan ke kantin yang ada di kantor sesuai menu yang ada sesuai anggaran dan SOP," kata dia

"Sedangkan apabila tersangka atau PH dan penyidik menambah menu sendiri maka itu hak mereka. Jadi bukan jamuan tetapi memang jatah makan siang," imbuh dia.

Sebelumnya, jamuan makan terhadap dua jenderal polisi-- Brigjen Prasetijo Utomo dan Irjen Napoleon Bonaparte-- yang terjerat kasus korupsi Red Notice Djoko Tjandra terkuak melalui unggahan di facebook pengacara Petrus Bala Pattyona yang merupakan pengacara Brigjen Prasetijo Utomo. 


"Sejak saya menjadi pengacara pada 1987, baru sekali ini di penyerahan berkas perkara tahap 2 -istilahnya P21, yaitu penyerahan berkas perkara berikut barang bukti dan tersangkanya, dijamu makan siang oleh kepala kejaksaan," kata  Petrus dalam unggahannya di akun Facebook pribadinya, sebagaimana dikutip CNNIndonesia.com, Sabtu (17/10).

Sementara saat dikonfirmasi, Kajari Jaksel Anang Supriatna mengklaim jamuan yang dilakukan oleh jaksa terhadap dua jenderal polisi itu sudah sesuai prosedur.

"Itu bagian dari layanan publik. Prosedur kita seperti itu dan ada anggarannya sendiri untuk itu [memberikan makan siang]. Di KPK, di Kejaksaan Agung sama seperti itu juga," kata Anang, Ahad (18/10).

Berita Lainnya

Index